Ngadu ke DPR, Serikat Pekerja Garuda Indonesia Sebut Perusahaan Kerap Langgar Perjanjian Kerja

Bisnis

Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) mengungkap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan sejumlah pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Hal itu diungkap Sekretaris Jenderal Sekarga Novrey Kurniawan ketika melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Sekretaris Jenderal Sekarga Novrey Kurniawan mengungkap ada empat pelanggaran PKB yang sifatnya signifikan.

Novrey mengatakan, empat pelanggaran PKB ini sudah masuk ke tahap mediasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kemnaker pun disebut sudah memberikan anjuran dan keputusan yang mendukung apa yang diperjuangkan oleh Sekarga. "Namun, sampai saat ini belum dilaksanakan oleh manajamen Garuda Indonesia," kata Novrey di lokasi rapat.

Belum Bisa Temui Pj Gubernur, Suporter Bakal Ngadu ke Ketua DPRD Sumsel Aksi Peduli Sriwijaya FC Sripoku.com Timnas Indonesia U 19 vs Timor Leste: Garuda Bidik Rekor Sempurna Saat ke Semifinal Piala AFF U 19 Wartakotalive.com Ia pun menjelaskan sejumlah pelanggaran PKB ini. Pertama, terkait dengan kebijakan perusahaan secara sepihak melakukan pemotongan terhadap penghasilan karyawan.

Kemnaker disebut Novrey sudah memberikan anjuran pada 17 Juni 2022 agar perusahaan segera melakukan penyelesaian terkait potongan penghasilan karena kebijakan perusahaan dianggap tidak sah dan batal demi hukum. Pelanggaran PKB kedua terkait dengan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap beberapa karyawan PT Garuda Indonesia dengan dalih program pensiun dipercepat. "Dalam hal ini proses mediasi dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang dan juga sudah mendapat anjuran tanggal 7 juli 2023 agar perusahaan mempekerjakan kembali karyawan yang sudah di PHK. Namun, hingga saat ini anjuran tersebut belum dilaksanakan," ujar Novrey.

Pelanggaran PKB ketiga, ia mengatakan perusahaan memiliki kebijakan yang mengubah secara sepihak tentang hak hak karyawan yang sudah diatur dalam PKB. Novrey menyebut, Kemnaker pada 15 November 2023 menganjurkan agar perusahaan segera mencabut pembatasan terhadap hak karyawan dan menyatakan ketentuan pembatasan tersebut batal demi hukum. Namun, lagi lagi, dia bilang perusahaan belum melaksanakan anjuran tersebut.

Pelanggaran PKB keempat, Garuda Indonesia disebut tidak melaksankan ketentuan perundang undangan terkait pemebentukan lembaga kerja sama (LKS) bipartit sebagai perwujudan dalam membangun hubungan industrial yg harmonis. Padahal, kata Novrey, Permenakertrans nomor 32 tahun 2008 sudah menyediakan peraturan mengenai pembentukan LKS bipartit. Selain itu, Novrey menyebut soal itu juga diatur juga pada perjanjian kerja sama Garuda Indonesia pasal 42.

Dia bilang, Serikat Karyawan Garuda sudah mengingatkan soal LKS bipartit tersebut sejak 2021. "Sampai saat ini belum direspons manajemen. Artinya, LKS bipartit sesuai dengan amanah undang undang belum dilaksanakan dari tahun 2020 sampai dengan saat ini," pungkas Novrey.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *